DASAR DASAR TEKNIK PEMBUATAN AKTA
dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini" (pasal 1 (8) UUJN No. 2/2014) Untuk pembuatan/penyusunan Akta Notaris, perhatikan ketentuan-ketentuan dalam UUJN No. 2 Tahun 2014 - Pasal 1 - Pasal 15 (1) - Pasal 16 (1) huruf m dan Pasal 16 (7) dan (8) - Pasal 18 dan Pasal 19 : Kedudukan Notaris - Pasal 27 : Cuti Notaris